Calon Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS

Calon Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS 


Berdasarkan alokasi DIPA Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang tahun 2017, bersama ini kami meminta Bapak/Ibu untuk mengusulkan calon penerima Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS di RA/Madrasah dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
  1. Kepala RA/madrasah agar melakukan verifikasi secara teliti sehingga tidak ada guru yang diusulkan ganda dengan RA/madrasah lain, Penyuluh Agama Honorer (PAH), tunjangan fungsional MDA, Pondok Pesantren, TPQ dan sejenisnya.
  2. Guru yang diusulkan agar memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS (persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana terlampir).
  3. Nomor rekening guru yang diusulkan harus dipastikan memiliki saldo di atas Rp. 100.000,- per bulan Mei 2017 dan diketik dengan benar sesuai dengan nomor yang tertera dalam buku tabungan. Guru yang nomor rekeningnya tidak valid tidak akan kami usulkan sebagai penerima tunjangan fungsional.
  4. Usulan disusun dalam bentuk flasdisk dan berkas yang dijilid dengan ketentuan warna sebagai berikut :
    • RA jilid warna merah
    • MI jilid warna kuning
    • MTs jilid warna hijau
    • MA jilid warna biru
  5. Mengingat alokasi anggaran yang terbatas, maka guru yang sudah dibayar tunjangan profesi (sertifikasi) tidak diperkenankan diusulkan sebagai calon penerima tunjangan fungsional.
  6. Berkas usulan dan flasdisk agar dikumpulkan di Seksi Pendidikan Madrasah 



Untuk lebih jelasnya mengenai Calon Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS di lingkungan guru Madrasah Pandeglang, silakan bisa menguduhnya melaui link berikut ini.

You might also like