Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru MI MTs MA
Dihari yang indah serta cerah ini tak lupa kami akan selalu memberikan maupun menyajikan materi – materi seputar dunia pendidikan di Indonesia yang tentunya terbaru buat rekan – rekan semuanya agar nantinya tidak ketinggalan dalam menerima informasi maupun pengumuman di sekolah – sekolah. Pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi guru madrasah bagi stakeholder terkait yaitu: Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan pengawas madrasah dan guru. Sasaran penerima tunjangan profesi yaitu guru madrasah yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Baca Juga :
Materi – materi yang akan kami berikan tentunya sudah kami buat dalam bentuk word atau excel agar dapat rekan – rekan edit maupun cetak kedalam print dengan mudah dan cepat, jika rekan – rekan mengingingkan file yang penting tersebut silahkan download gratis file tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru MI MTs MA. Tak lupa kami ingatkan jika file ini dirasa sangat penting dan banyak memberikan manfaat serta kegunaan maka tidak ada salahnya untuk dibagikan kepada rekan – rekan guru lainnya agar mereka juga mendapatkan manfaat yang sama.