Pemutihan Surat Ijin Dan Tugas Belajar Bagi Guru Madrasah

Pemutihan Surat Ijin Dan Tugas Belajar Bagi Guru Madrasah


Pada pertemuan kali ini kami akan memberikan sebuah materi ataupun file yang tentunya sangat erat hubungannnya dengan dunia pendidikan dari jenjang sekolah usia dini sampai jenjang sekolah menengah atas, untuk itu jangan sampai rekan – rekan lewatkan materi maupun file yang akan kami berikan buat rekan – rekan semuanya.

Sekitar akhir bulan Juni yang lalu kami telah menginformasikan tentang Pemutihan Ijin Belajar bagi PNS yang berada di lingkungan Kementerian Agama berdasarkan KMA Nomor 37 Tahun 2017 tertanggal 11 Februari 2017. Saat itu banyak diantara Sahabat Alfata yang masih meragukan tentang benar tidaknya KMA 37 / 2017 serta keabsahannya, karena melalui berbagai browsing sangat sulit untuk menemukan sumber resmi atas KMA dimaksud. Terkait dengan hal ini, beberapa hari yang lalu Sekretaris Jenderal Kementerian Agama telah merilis Surat Edaran Nomor 7362/SI/Kp.01.1/10/2017 tertanggal 7 Oktober 2016 tentang Pemutihan Tugas / Izin Belajar bagi PNS Kementerian Agama. Surat Edaran tersebut dimuat di web resmi Kementerian Agama dan secara jelas menyebutkan bahwa Edaran tersebut merupakan tindak-lanjut atas KMA Nomor 37 Tahun 2017.

Semoga materi maupun file yang kami berikan diatas membawa manfaat buat rekan – rekan semua serta dapat memberikan kemudahan dan kelancaran dalam pekerjaan rekan – rekan di sekolah. Jika menurut rekan - rekan semua file ini sangatlah bagus maka tidak ada salahnya untuk di bagikan ke teman - teman lainnya agar juga mendapatkan manfaatnya.

Baca Juga :




You might also like